Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda

Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda
Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, membawa bagian daging babi upacara nampah dandan beling, Kamis (11/5/2017). Foto: I Made Mertawan/Bali Express

jpnn.com, KARANGASEM - Hamil di luar nikah merupakan pantangan bagi warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Kalau sampai ada warga yang hamil tanpa ikatan pernikahan, maka akan ada sanksi yang sudah menjadi aturan baku.

Lantas, apa sanksinya? Desa Adat Tenganan Pegringsingan termasuk salah satu desa tua di Bali.

Desa yang dikelilingi bukit itu termasuk konsisten mempertahankan konsep Tri Hita Karana. Desa ini juga masih menjaga adat dan budaya leluhurnya, serta tunduk terhadap aturan adat setempat.

Bali Express (Jawa Pos Group) belum lama ini mengunjungi Tenganan Pegringsingan. Puluhan krama desa terlihat berkumpul di rumah Klian Desa Adat Tenganan, Ketut Sudiastika.

Sebagian besar kaum laki-laki. Mereka menggunakan pakaian sehari-hari khas desa setempat. Yakni untuk laki-laki menggunakan kamen, tanpa baju. Udeng menutupi sebagian kepala mereka.

Ternyata saat itu di rumah Sudiastika sedang ada upacara Nampah Dandan Beling. “Ini adalah upacara karena ada warga mempunyai anak perempuan hamil di luar nikah,” ujar Sudiastika.

Desa tua itu memiliki enam desa adat. Berbeda dengan desa lainnya di Bali, yang pada umumnya dipimpin satu klian, sudiastika merupakan klian adat pertama dari enam klian lainnya. Jadi kegiatan upacara dipusatkan di tempatnya.

Klian Desa Adat Tenganan Pegringsingan,I Wayan Sudarsana menjelaskan, kata nampah berarti menyembelih atau memotong. Sedangkan dandan artinya denda atau sanksi.

Hamil di luar nikah merupakan pantangan bagi warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Ada sanksi bagi pelanggarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News