Gaet Investor Asing, Pemerintah Harus Turunkan Tarif PPh Badan
jpnn.com, JAKARTA - Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia yang mencapai 25 persen dianggap masih terlalu tinggi.
Tarif itu juga lebih besar jika dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh badan di kawasan.
Misalnya, di Asia, tarif PPh badan 21,2 persen. Khusus di Asia Tenggara, tarif PPh badan adalah 22,35 persen.
Di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tarif PPh badan mencapai 23,5 persen.
Karena itu, wacana penurunan tarif PPh badan perlu segera direalisasikan.
’’Kami menunggu. Semoga bisa segera,’’ kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno, Selasa (9/4).
Benny menjelaskan, Indonesia harus mempunyai pembanding. Misalnya, membandingkan kondisi dengan Vietnam dan Thailand.
Dua negara tersebut cukup bersaing dengan Indonesia mengenai menarik investasi asing.
Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia yang mencapai 25 persen dianggap masih terlalu tinggi.
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Sukses, Aset yang Dikelola Wealth Management BRI Tumbuh 21% Kuartal I 2024
- Besok, Bos Apple Bakal Menemui Jokowi, Ada Apa?
- Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Jadi Sebegini