Gaji Gubernur Rp 8,7 Juta, Gaji Ke-13 Rp 3 Juta

Gaji Gubernur Rp 8,7 Juta, Gaji Ke-13 Rp 3 Juta
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SAMARINDA - Gubernur KalimantanTimur Awang Faroek Ishak menolak dengan tegas penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pegawai negeri sipil.

Jika ditemukan, masyarakat dipersilakan melapor kepada gubernur agar segera diambil tindakan. “Saya melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik, apalagi ke luar pulau,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Awang juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi PNS yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik. “Tapi kami catat dulu, cari kebenaran buktinya. Sanksinya ada yang ringan, sedang dan berat tergantung seperti apa kesalahannya,” sambungnya.

Hal itu, lanjutnya, sudah merupakan aturan yang harus ditaati semua pejabat negara. Yang cukup mengesalkan orang nomor satu di Kaltim ini adalah jika ditemukan kendaraan dinas yang mengganti pelat nomor kendaraan secara sengaja. “Kalau ada yang melihat mobil dinas digunnakan mudik, laporkan. Termasuk yang mengganti pelatnya secara sengaja,” imbuhnya.

Karena itu Awang meminta agar dalam perjalanan baik Satlantas maupun Dishub, gencar melakukan razia dengan memeriksa STNK kendaraan. Selain menyoal mobil dinas, Awang juga menyinggung keberadaan tunjangan transportasi yang tahun ini sudah ditiadakan.

“Sudah tidak ada lagi tunjangan transportasi. Kita sudah ada gaji ke-13 dan 14. Ini saya bawa amplopnya. Gaji gubernur Rp 8,7 juta, gaji ke-13 cuma Rp 3 juta,” katanya. (cyn/sal/jos/jpnn)


SAMARINDA - Gubernur KalimantanTimur Awang Faroek Ishak menolak dengan tegas penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pegawai negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News