Gaji Gubernur Rp 8,7 Juta, Gaji Ke-13 Rp 3 Juta
jpnn.com - SAMARINDA - Gubernur KalimantanTimur Awang Faroek Ishak menolak dengan tegas penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pegawai negeri sipil.
Jika ditemukan, masyarakat dipersilakan melapor kepada gubernur agar segera diambil tindakan. “Saya melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik, apalagi ke luar pulau,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Awang juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi PNS yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik. “Tapi kami catat dulu, cari kebenaran buktinya. Sanksinya ada yang ringan, sedang dan berat tergantung seperti apa kesalahannya,” sambungnya.
Hal itu, lanjutnya, sudah merupakan aturan yang harus ditaati semua pejabat negara. Yang cukup mengesalkan orang nomor satu di Kaltim ini adalah jika ditemukan kendaraan dinas yang mengganti pelat nomor kendaraan secara sengaja. “Kalau ada yang melihat mobil dinas digunnakan mudik, laporkan. Termasuk yang mengganti pelatnya secara sengaja,” imbuhnya.
Karena itu Awang meminta agar dalam perjalanan baik Satlantas maupun Dishub, gencar melakukan razia dengan memeriksa STNK kendaraan. Selain menyoal mobil dinas, Awang juga menyinggung keberadaan tunjangan transportasi yang tahun ini sudah ditiadakan.
“Sudah tidak ada lagi tunjangan transportasi. Kita sudah ada gaji ke-13 dan 14. Ini saya bawa amplopnya. Gaji gubernur Rp 8,7 juta, gaji ke-13 cuma Rp 3 juta,” katanya. (cyn/sal/jos/jpnn)
SAMARINDA - Gubernur KalimantanTimur Awang Faroek Ishak menolak dengan tegas penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pegawai negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Membanggakan, Aurellie Harumkan Indonesia Lewat Kompetisi Sanremo Junior di Italia
- Ruko Mampang yang Menewaskan 7 Orang Tak Punya Pintu Darurat
- 2 Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Angkutan Lebaran 2024
- Penumpang KAI Angkutan Lebaran 2024 di Divre III Palembang Meningkat 18 Persen
- Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Apartemen Tebet Jaksel
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer