Gali Harta Karun Lima Warga Kaur Ditangkap

Gali Harta Karun Lima Warga Kaur Ditangkap
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - MAJE - Lima orang bernisial AG (43), BA (58), warga Pasar Baru, SI (45), warga Gedung Sako, BU (43) dan SU (33) Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, berhasil diamankan warga Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje saat asyik mengali harta karun, di sekitar cagar budaya di desa Benteng Harapan, Minggu (20/12) malam.

“Lima warga ini kita tangkap, karena ingin mencuri harta karun di desa Benteng Harapan itu. Karena Benteng itu memang banyak peninggalan inggris,” kata Tamrin Kades Benteng Harapan kemarin.

Seperti dikutip dari Bengkulu Ekspres, Senin, dari lima pelaku itu, dua diantaranya bersatus sebagai PNS dan satu orang pegawai Bank. Kelima warga itu berhasil diamankan warga sekitar pukul 23.00 WIB, saat salah satu warga adanya warga yang mencurigakan di sekitar lokasi Benteng Harapan. 

Karena merasa curiga, warga sekitar langsung ke lokasi, dan saat digerbek, lima pelaku itu sedang asyik mengali harta karun disekitar Benteng tersebut. Oleh warga kelima pelaku itu langsung diserahkan ke Polsek Maje.

“Barang yang dicuri itu memang belum ada, tapi mereka sudah melakukan, karena mereka sudah berhasil mengali tanah sedalam satu meteran. Mungkin mereka itu mau ngambil harta didalam tanah itu,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku BA mengaku, ia bersama teman-temannya nekat melakukan itu bukan tanpa alasan. Sebab pencarian harta karun itu didasarkan pada mimpinya selama tiga hari berturut-turut. Juga konon ceritanya benteng peninggalan Inggris ini sengaja ditimbun, karena masih banyak terdapat benda-benda antik di dalam benteng tersebut. Berdasarkan mimpi itulah ia bersama rekan-rekannya nekat mengali benteng tersebut.

“Saya gali itu, karena mimpi, dalam mimpi saya itu ada harta karun dan disitu juga ada batu sisik naga. Makanya saya berani gali,” ujarnya.

Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK melalui Kapolsek Maje Ipda Simanungkalit, SE membenarkan jika pihaknya mengamankan lima orang warga itu. Namun kelima warga itu tidak dilakukan penahanan, lantaran yang mereka gali itu tidak masuk dalam batas wilayah cagar budaya.

MAJE - Lima orang bernisial AG (43), BA (58), warga Pasar Baru, SI (45), warga Gedung Sako, BU (43) dan SU (33) Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News