Gamawan Minta Cepat Proses Pengesahan Zaini-Muzakir
Sabtu, 05 Mei 2012 – 03:52 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, dalam sengketa pemilukada Aceh. Seperti diketahui, pengesahan pengangkatan gubernur-wagub berdasar Keputusan Presiden (Kepres). Gamawan memperkirakan, proses dari daerah hingga terbit Kepres paling lama 10 hari. "Paling lama 10 hari, "imbuhnya.
Gamawan berharap usulan pengesahan pengangkatan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai gubernur-wagub terpilih Aceh, cepat diproses di tingkat daerah, untuk selanjutnya dikirim ke mendagri.
Baca Juga:
Begitu usulan dari DPR Aceh sudah sampai ke tangannya, Gamawan janji tidak akan menghambatnya. "Begitu sampai ke saya, saya teruskan ke Presiden untuk di SK-kan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (4/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi
BERITA TERKAIT
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- DPR Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah RI Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting