Garap Kasus Mobile 8, Kejagung Periksa Bos PT Djaja Nusantara Komunikasi

Garap Kasus Mobile 8, Kejagung Periksa Bos PT Djaja Nusantara Komunikasi
Gedung Bundar markas Kejaksaan Agung. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi, Ellyana Djaja, Senin (14/12), terkait dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009. Ellyana diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto mengatakan, saksi dicecar soal ada atau tidaknya pembelian voucher kepada PT Mobile 8 Telecom. Hal ini, kata Amir, mengingat dari pembelian yang dilakukan oleh PT Djaja Nusantara Komunikasi Rp 80 miliar itulah PT Mobile 8 Telecom mengajukan kelebihan pembayaran faktur pajak. 

"Sehingga menerima Pembayaran Restitusi Rp 10 miliar," ungkap Amir, Senin (14/12).

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan penyelidikan kasus ini ke penyidikan. Meski sudah naik sidik, kejaksaan belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus ini. Amir menyatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan itu karena ada transaksi pengadaan pembelian fiktif. "Yakni, antara PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar," ungkap Amir, Kamis (3/12) lalu

Selanjutnya, Amir menegaskan, faktur pajak senilai Rp 114 miliar diteribtkan  seolah-olah telah terjadi pembayaran atau transaksi. "Kemudian PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak tersebut dan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar," paparnya. 

Penyidik menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 miliar rupiah. Seperti diketahui, permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi, Ellyana Djaja, Senin (14/12), terkait dugaan korupsi penerimaan kelebihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News