Gasak Motor Tokoh Agama, Pelajar SMA Akhirnya…
Jumat, 21 April 2017 – 08:10 WIB
"Pelaku AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan. Saat ini, kita masih terus melakukan interogasi bagi tersangka untuk mengungkap siapa saja jaringannya selama ini bersama tersangka AM dengan membantu melancarkan aksi kejahatannya itu," tegas Kasat Reskrim.
Pihaknya juga sementara fokus untuk mengungkap para penadah barang-barang elektronik yang sudah dijual tersangka AM melalui media sosial facebook.(gat)
Satu lagi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk aparat Polres Kupang Kota. Penangkapan pelaku curanmor ini berkat kerja keras tim Buru
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV