Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti. Foto: JPNN

Sebab, dia yang hanya sebagai pengguna malah dihukum melebihi seorang bandar narkoba.

"Banyak bandar yang hukumannya lebih ringan daripada saya. Kenapa saya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum sekejam ini," katanya.

Sementara itu, Irfan Suryadinata selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa vonis yang diberikan majelis hakim sebenarnya sangat berat meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Namun, dia tidak bisa memastikan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak karena masih dipikirkan dulu. (cr/met/JPG/c25/diq/jpnn)


Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News