Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sabtu, 22 April 2017 – 10:00 WIB
Pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian, semakin menguatkan keterlibatan Gatot dalam penyalahgunaan narkotika. Bukti narkotika yang ditemukan polisi di Mataram, pun diperkuat dengan temuan sabu di kediaman Gatot di Jakarta Selatan.
Selain kasus penyalahgunaan narkotika, Gatot telah dinanti sejumlah kasus lainnya. Yakni, kepemilikan senjata api dan ribuan butir peluru aktif, pelanggaran pidana atas kepemilikan satwa liar yang dilindungi, dan dugaan pelecehan seksual. Tiga kasus tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya, di Jakarta.(dit/r2)
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara. Hukuman bagi mantan ketua PARFI ini dibacakan dalam sidang putusannya
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati