Gawat, 90 Persen Industri Kecil Menengah Tak Berizin

Gawat, 90 Persen Industri Kecil Menengah Tak Berizin
Merry Hotma. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI mengungkapkan, di ibu kota saat ini masih ada 13 ribu izin usaha pelaku industri kecil menengah (IKM) yang tidak bisa diterbitkan. Penyebabnya, izin yang mereka ajukan tidak sesuai zonasi.

"Dari 28 ribu IKM yang ada di Jakarta, 90 persen dari mereka belum punya izin," ujar Merry Hotma, wakil Bapemperda DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/5).

Merry menjelaskan, izin usaha IKM tersebut tidak bisa diterbitkan karena terbentur Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

"Karena itu dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), perda ini akan kami revisi. Kita harus lindungi pengusaha kecil dan menengah. Jangan sampai Jakarta cuma jadi tempat bagi para penggusaha besar," katanya.

Dia juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD terkait seperti Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Perindustrian dan Energi (DPE), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP dan PTSP) DKI Jakarta untuk duduk bersama mencari solusi permasalahan tersebut.

"Ini harus menjadi perhatian bersama. Kita harus bantu IKM untuk mengembangkan usaha," tandasnya. (dil/jpnn)


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI mengungkapkan, di ibu kota saat ini masih ada 13 ribu izin usaha pelaku industri kecil menengah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News