Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara penjara karena terbukti telah melakukan kampanye hitam sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2019.
Mandala Shoji dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan politik uang, dengan membagikan kupon umrah dan dorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Oktober 2018.
Putusan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut Mandala Shoji enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Seluruh unsur dakwaan telah terbukti," ujar hakim Desbenneri Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah, Mandala Shoji dianggap bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bebas.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah belum pernah mendapatkan hukuman pidana dan kooperatif selama jalannya sidang.
Sebelumnya, Mandala Shoji yang merupakan calon anggota DPR RI dari PAN, bersama calon anggota DPRD DKI dari PAN Lucky Andriyani dituntut bersalah atas dugaan membagikan kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat saat kampanye.
Dalam kupon itu terdapat gambar wajah Mandala Shoji dan rekannya, Lucky Adriani, caleg DPRD DKI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Aktor Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara penjara karena melakukan kampanye hitam sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2019.
- Aktivis Mahasiswa Rumah Kebangsaan Jatim Kecam Kampanye Hitam di Pemilu 2024
- BBHAR PDI Perjuangan Siap Tempuh Langkah Hukum Hadapi Kecurangan Pemilu
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Polri Aktif Awasi Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024
- Bamsoet Sebut Kampanye Hitam Mengubah Pesta Demokrasi menjadi Duka
- Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
- Pakar Ilmu Komunikasi Beri Peringatan buat Ganjar Pranowo