Gerindra: Kenaikan Biaya STNK Menyengsarakan Rakyat

Gerindra: Kenaikan Biaya STNK Menyengsarakan Rakyat
Wenny Warouw. Foto: Manadopost Online

jpnn.com - JPNN.com - Anggota Fraksi Gerindra di Komisi III mempersoalkan kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain diambil tanpa konsultasi dengan dewan, kebijakan itu juga dinilai menyengsarakan masyarakat.

Anggota Komisi III Wenny Warouw mengaku kecewa dengan kebijakan itu. Menurutnya, pemerintah egois dan terkesan otoriter karena mengambil kebijakan tanpa ada komunikasi dengan DPR.

”Seharusnya dibicarakan dulu dengan wakil rakyat, karena ini membebani rakyat,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (3/1).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat penambahan tarif pengurusan, pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Dengan aturan itu, kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan seperti STNK mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Wenny pun berjanji akan membahas masalah ini saat rapat kerja dengan Kapolri Tito Karnavian pekan depan, Senin (9/1).

Sebab, banyak masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tersebut.

”Kami, di Komisi III DPR berkewajiban menyampaikan itu kepada Kapolri. Karena kebijakan itu terbilang menyengsarakan rakyat,” ujar anak buah Prabowo Subianto ini.

JPNN.com - Anggota Fraksi Gerindra di Komisi III mempersoalkan kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News