Gerindra Setuju Dana Kelurahan, Asal Regulasinya Jelas

Gerindra Setuju Dana Kelurahan, Asal Regulasinya Jelas
Ketua Umum PP Satria Moh. Nizar Zahro. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Gerindra Nizar Zahro menyatakan pihaknya tidak sepakat dengan dana kelurahan, karena belum memiliki regulasi yang jelas.

Selain itu, Nizar juga berpendapat bahwa dana kelurahan ini muncul tiba-tiba. Sebab, kata Nizar, pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 16 Agustus di MPR, tidak pernah menyebutkan dana kelurahan.

Kemudian, lanjut dia, dalam RUU APBN yang diajukan pemerintah tidak ada satu frasa pun menyebutkan dana kelurahan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menuturkan, dalam nota keuangan pemerintah juga tidak pernah menyebutkan dana kelurahan.

“Tidak ada satu frasa pun disebut dana kelurahan,” ungkap Nizar dalam diskusi “Polemik Regulasi Dana Kelurahan” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).

Dia menjelaskan dalam Pasal 9 RUU APBN dikatakan bahwa dana transfer itu ada dua. Pertama, dana transfer daerah yang nominalnya mencapai Rp 892 triliun. Kedua, adalah dana desa. “Jadi, tidak ada itu dana kelurahan,” tegas Nizar.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dana desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat sebesar 10 persen dari dana perimbangan, kecuali dana alokasi khusus (DAK). Artinya, dana desa itu harusnya Rp 89 triliun.

Karena itu, Nizar menilai pemerintah masih berutang sekitar Rp 9 triliun, karena sekarang ini dana desa baru Rp 73 triliun. Dia mengatakan oleh karena tidak ada satu frasa pun dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan dana kelurahan, maka pemerintah sebaiknya tidak memaksakan.

“Kenapa jangan dipaksakan? Setiap APBN itu ada nomenklaturnya. Sementara UU-nya belum dibuat pemerintah, belum ada juga (aturan) yang mengatur tentang dana kelurahan kami harus menyetujui apa?” kata Nizar.

nggota DPR Fraksi Gerindra Nizar Zahro menyatakan pihaknya tidak sepakat dengan dana kelurahan, karena belum memiliki regulasi yang jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News