GIMNI Minta Minyak Goreng Wajib Kemasan Mulai 2020
jpnn.com, JAKARTA - Selama ini rencana pemerintah merealisasikan kebijakan minyak goreng (migor) wajib kemasan selalu tertunda.
Padahal, kebijakan tertunda tersebut dianggap efektif membatasi penggunaan minyak goreng berkualitas rendah.
Karena itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) berharap pemerintah serius merealisasikan minyak goreng (migor) wajib kemasan mulai 2020.
’’Pemakaian minyak goreng dari curah menjadi dalam kemasan harus diubah mulai 1 Januari 2020. Sebaiknya pelaku industri diberi insentif,’’ ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga di Jakarta, Rabu (6/3).
Dalam hitungan GIMNI, program mandatory minyak goreng kemasan butuh dukungan 1.522 mesin pengemasan di 140 lokasi kabupaten dan kota. Setiap mesin pengemasan di Jawa terdiri atas 5–6 line.
Alasannya, konsumsi minyak goreng di Jawa tergolong sangat besar. Yakni, mencapai 60 persen dari total konsumsi nasional.
’’Di luar Jawa, mesin pengemasan perlu sekitar tiga line,’’ kata Sahat.
Menurut Sahat, pemasangan line yang merata di seluruh daerah bertujuan mencegah gejolak harga minyak goreng.
Selama ini rencana pemerintah merealisasikan kebijakan minyak goreng (migor) wajib kemasan selalu tertunda.
- Harga MinyaKita Merangkak Naik, Ada Perubahan HET?
- Bazar Minyak Goreng Murah di Kebon Bawang, Sahroni: Selama Ada Rezeki Saya Akan Terus Berbagi
- Bazar Minyak Goreng Murah Ahmad Sahroni Center Diserbu Warga Jakut dan Jakbar
- Ahmad Sahroni Center Bakal Adakan Bazar Minyak Goreng di Jakarta Utara dan Jakbar
- PalmCo Dukung Food Security Melalui Pemenuhan Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri
- Ini Alasan Mendag Yakin Minyak Goreng Tak Akan Langka