Giring Ganesha Anggap RUU Permusikan Rusak Kebebasan Berekspresi

Giring Ganesha Anggap RUU Permusikan Rusak Kebebasan Berekspresi
Giring Ganesha di sebuah gedung bioskop, Kamis (5/1). Foto: Dedi Yondra/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha menilai RUU Permusikan merusak kebebasan berekspresi bagi musikus dan seniman. Giring mengatakan, sejak awal seharusnya para penyusun RUU melibatkan para musikus sehingga polemik saat ini tidak terjadi.

“Para musikus, saya kira, selalu terbuka untuk berdiskusi,” kata dia dalam keterangan rilisnya, Selasa (5/2).

Jika melihat pasal per pasal, pada Pasal 5 RUU Permusikan disebutkan, musikus dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai dan memprovokasi.

“Ini jelas pasal karet, gampang ditarik ke sana-ke sini sesuai kepentingan masing-masing," tutur dia.

Dia menambahkan, RUU Permusikan membuka peluang bagi siapa saja untuk membungkam karya musik yang tidak mereka sukai. Giring menilai masa depan musik Indonesia terancam dengan keberadaan RUU tersebut.

Pasal lain yang bermasalah adalah terkait uji kompetensi, yaitu Pasal 32. “Aturan ini akan mendiskriminasi musikus autodidak. Mereka yang tak pernah kursus atau sekolah musik, akan terhambat dalam berkarya. Saya saja tidak bisa membaca not balok,” lanjut mantan vokalis Nidji tersebut.

Selain itu, di Pasal 10 sampai 14, terdapat aturan soal distribusi musik yang hanya mendukung industri besar. Menurut Giring, pasal itu menutup pintu buat praktik distribusi karya musik secara mandiri atau indie.

Menurutnya, yang perlu diatur dalam RUU Permusikan seperti hubungan artis dengan manajemen, label, promotor, serta para pihak itu dengan para vendor atau penyokongnya. Giring menegaskan, yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi, tidak perlu diatur.

Giring Ganesha menilai masa depan musik Indonesia terancam dengan keberadaan RUU tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News