Giro Wajib Minimum Averaging Berpotensi Dongkrak Kredit
Sedangkan 1,5 persen sisanya dapat disetorkan secara rata-rata dalam waktu dua minggu.
”Setiap hari itu tidak harus 6,5 persen (menempatkan DPK ke BI). Jadi, bisa diatur. Misalnya, market lagi kenceng (menyimpan dana), bisa menyetorkan tujuh persen. Besoknya 5,75 persen,” katanya.
Dengan demikian, jika dirata-rata, perbankan menempatkan 6,5 persen DPK ke Bank Indonesia dalam waktu dua minggu.
Dalam aturan lama, perbankan wajib menyetorkan 6,5 persen DPK ke Bank Indonesia setiap hari.
Menurut Mirza, perbankan rata-rata menempatkan dana Rp 400 triliun per hari ke berbagai instrumen jangka pendek.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 250 triliun ditempatkan dalam instrumen GWM yang diterbitkan BI.
Pengamat ekonomi Lana Soelistianingsih menilai GWM belum tentu bisa langsung berpengaruh besar ke likuiditas karena jangka waktunya pendek.
”Namun, cara ini cukup efisien mengurangi gap (likuiditas) antara bank besar dan bank kecil,” ungkapnya.
Aturan baru giro wajib minimum (GWM) averaging yang diberlakukan mulai 1 Juli lalu diyakini membuat likuiditas di sektor keuangan semakin dalam.
- Smart Finance Maksimalkan Kolaborasi dengan CBI
- CLIK Siap Dukung Lembaga Keuangan Menghadirkan Fasilitas Pinjaman Terjangkau
- Kemenkes Sebut Air Minum jadi Pilar Mencapai Indonesia Emas 2045
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya