GKR Hemas dan Farouk Mestinya Masih Sah Pimpin DPD

GKR Hemas dan Farouk Mestinya Masih Sah Pimpin DPD
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini (22/5) melanjutkan sidang gugatan hukum perkara pengambilan sumpah pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Mahamah Agung (MA). Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan ahli.

Ada tiga ahli yang dihadirkan pada persidangan atas gugatan dua senator, GKR Hemas dan Farouk Muhammad itu. Yakni Profesor Laica Marzuki, Profesor HAS Natabaya  dan Profesor Philipus M Hadjon.

Ketiga ahli dihadirkan oleh kubu penggugat. Andi Irman Putra Sidin yang menjadi kuasa hukum Hemas dan Farouk mengatakan, ketiga ahli berpendapat bahwa pengucapan sumpah oleh Oesman Sapta beserta Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan baru DPD tidak sah.

"Tiga ahli tadi semuanya menyatakan seperti itu," kata Irman usai persidangan di PTUN Jakarta.

Menurutnya, para ahli menjelaskan banyak persoalan dalam persoalan DPD. “Yang paling penting bahwa tindakan pemanduan sumpah itu tidak didasarkan pada perbuatan hukum yang sah," katanya.

Lebih lanjut Irman mengatakan, pengambilan sumpah pimpinan baru dihasilkan melalui proses yang tidak sah. Karenanya merujuk keterangan para ahli maka Hemas dan Farouk masih sah sebagai pimpinan DPD 2014-2019.

"Sekarang kita fokus ke pemanduan sumpah dulu karena ini biangnya persoalan, dan bisa berimplikasi pada tidak dipatuhinya seluruh putusan-putusan MA, seperti yang terjadi di DPD ini," tegas Irman.

Seperti diketahui, Hemas dan Farouk mempersoalkan langkah MA memandu pengucapan sumpah Oesman Sapta beserta Nono dan Damayanti sebagai pimpinan baru DPD. Pasalnya, MA sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang membatalkan tata tertib DPD tentang pemilihan pimpinan.
Namun, putusan yang telah dibatalkan MA justru tetap dijadikan acuan memilih pimpinan baru DPD. Tak hanya itu, MA juga mengakui hasil pemilihan pimpinan baru DPD. Bahkan Wakil Ketua MA M Syarifuddin mengambil sumpah pimpinan baru DPD.(ara/jpnn)


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini (22/5) melanjutkan sidang gugatan hukum perkara pengambilan sumpah pimpinan baru Dewan Perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News