Golkar Semangat Lagi Bongkar Kasus Century

Golkar Semangat Lagi Bongkar Kasus Century
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo.
JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, makin percaya diri untuk membongkar habis kasus Century. Menyutul putusan MK yang membatalkan aturan di UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, anggoia Komisi Hukum DPR itu merasa yakin Fraksi Partai Demokrat yang mayoritas di DPR tak bisa lagi menghadang usul hak menyatakan pendapat (HMP) kasus bailout Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Bambang yang bersama politsi Hanura Akbar Faizal dan anggota DPR dari FPKB, Lily Wahid menjadi pemohon uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, menyatakan, usul hak menyatakan pendapat atas kasus Century bakal terus bergulir. "Dari ketentuan 3/4 menjadi 2/3, itu artinya hak penggunaan menyatakan pendapat bisa jalan tanpa Demokrat, PAN dan PKB," ujar Bambang kepada JPNN, Rabu (12/1).

Bahkan mantan anggota Panitia Angket Kasus century itu merasa yakin dugaan korupsi dalam pengucuran uang Negara untuk menalangi Century akan bisa dituntaskan tanpa harus tergantung pada aparat penegak hukum. "Itu (putusan MK) juga berarti jalan untuk penuntasan kasus (Century) terbuka lebar tanpa tergantung pada KPK, Kepolisian dan kejaksaan," tandasnya.

Namun Akbar Faizal yang dihubungi secara terpisah mengaku masih pesimis. Pasalnya, MK dalam pertimbangannya menyebut ketentuan pengambilan keputusan penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana .

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, makin percaya diri untuk membongkar habis kasus Century. Menyutul putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News