Golkar Yakini Fraksi Pendukung Pemerintah Menang Voting RUU Pemilu

Golkar Yakini Fraksi Pendukung Pemerintah Menang Voting RUU Pemilu
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Kamis (20/7). Paripurna itu akan menggelar voting atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, voting terpaksa bakal dilakukan karena RUU Pemilu harus segera tuntas. Sebab, tahapan Pemilu 2019 akan segera dimulai.

“Karena tidak lama lagi kita akan memasuki tahapan pemilu. Bagaimana memulai tahapan kalau undang-undang yang memayunginya belum diputuskan," ujar Idrus.

Politikus asal Sulawesi Selatan itu mengaku optimistis bahwa opsi yang diperjuangkan Golkar terkait lima isu krusial dalam RUU Pemilu akan disetujui. Opsi Golkar sejalan dengan usul pemerintah yang menginginkan agar presidential threshold di angkat 20-25 persen.

"Paling tidak ada sepuluh fraksi. Nah lima fraksi diproyeksikan akan bersama Golkar. Jadi ada enam fraksi, itu kalau dikalkulasi jumlahnya  sekitar 337 suara dari 560 suara di DPR," ucap Idrus.

Lebih lanjut Idrus mengatakan, Golkar bersama lima fraksi lain yang menjadi pendukung pemerintah akan mengusung Opsi A yang berarti setuju presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold di angka 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan (dapil), serta metode konversi suara Sainte-Lague murni).

"Opsi yang diputuskan Partai Golkar dan meminta fraksi memperjuangkannya adalah Opsi A. Berdasarkan perkembangan yang ada enam fraksi diprediksi mendukung opsi ini," ucapnya. 

Untuk diketahui, ada lima opsi yang disepakati untuk dipilih dalam rapat paripurna nanti. Selain Opsi A, ada Opsi B dengan rincian presidential threshold nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 per dapil, serta metode konversi suara dengan kuota Hare.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News