Gories Mere Lantik 29 Kepala BNNP dan 30 BNNK

Gories Mere Lantik 29 Kepala BNNP dan 30 BNNK
Gories Mere Lantik 29 Kepala BNNP dan 30 BNNK
JAKARTA - Jalan panjang pemberantasan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dimulai pada pelantikan Kepala BNN Provinsi (BNP) dan Kepala BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Rabu (20/4), sebanyak 29 Kepala BNNP dan 30 Kepala BNNK diambil sumpah oleh Kepala BNN Gories Mere.

Pembentukan BBNP dan BNNK itu sendiri merujuk pada aturan mengenai narkotika, tepatnya UU No 35 tahun 2009 pasal 65 yang mengatakan bahwa cakupan BNN adalah seluruh daerah di Indonesia. "Ini baru langkah awal dari perjalanan panjang memberantas narkotika di Indonesia," ungkap Mere di kesempatan itu.

Menurutnya, langkah tersebut berkaitan pula dengan tujuan ASEAN pada 2015 nanti untuk bebas narkotika. "Perjalanan ini harus diikuti oleh seluruh provinsi, termasuk di dalamnya kabupaten/kota yang berkomitmen bersama kami memberantas narkotika," tukasnya.

Dijelaskan Mere, UU yang baru tersebut sendiri bersifat sangat keras, bahkan ancamannya hukuman mati. Undang-Undang itu juga mengatur para pengguna yang disebut korban, yang berhak mendapatkan penanganan untuk memulihkan kesehatan mereka.

JAKARTA - Jalan panjang pemberantasan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dimulai pada pelantikan Kepala BNN Provinsi (BNP) dan Kepala BNN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News