Granat Mobil Anggota Dewan, Zulaiha Divonis Seumur Hidup

Granat Mobil Anggota Dewan, Zulaiha Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Berikutnya, pasal 80 ayat 3 dan 2 tentang Undang-udang Perlindungan Anak Tahun 2015 tentang perubahan undang-undang perlindungan Anak Tahun 2002. (mag-70/mai)


Terdakwa kasus pelempar granat ke mobil anggota DPRK Bener Meriah, Siti Zulaiha, 40, dan Aidil Fitriadi, 27, divonis seumur hidup oleh majelis hakim


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News