Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol

Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
JAKARTA - Belum adanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bupati Bone Bolango nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) membuat Kementerian Dagri tidak bisa bergerak maju. Pasalnya, untuk menjalankan prosedur sesuai amanat UU 32 Tahun 2004, Kemendagri membutuhkan salinan putusan kasasinya.

"Saya heran juga, kok susah sekali minta salinan putusan kasasi di MA. Padahal ini untuk kepentingan administrasi penyelenggaraan negara di Bonbol," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Pejabat Negara Kemendagri Sukoco yang dihubungi, Selasa (27/3).

Dia mengaku, pihaknya telah melayangkan surat kepada Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie untuk berkoordinasi dengan lembaga peradilan mengenai kasus hukum AHN. "Surat atas nama Mendagri yang dilayangkan Dirjen Otda kepada gubernur Gorontalo memang ada. Inti suratnya adalah  meminta gubernur berkoordinasi dengan lembaga peradilan untuk mendapatkan salinan putusan. Sebab, Kemendagri mendapatkan info kalau putusannya sudah ada," katanya.

Dia menambahkan, Kemendagri tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut sesuai amanat UU 32, jika salinan putusannya belum ada.

JAKARTA - Belum adanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bupati Bone Bolango nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News