Gugat Revisi MD3, PSI Tak Rela Rakyat Dikriminalisasi DPR

Gugat Revisi MD3, PSI Tak Rela Rakyat Dikriminalisasi DPR
PSI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (JANGKAR SOLIDARITAS), mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani Revisi UU MD3.

Sikap tersebut adalah bukti bahwa Jokowi mendengar aspirasi rakyat yang sebagian besar menolak Revisi UU MD3.

Kamaruddin dari JANGKAR SOLIDARITAS mengatakan, PSI sejak awal mendukung Jokowi untuk tidak menandatangani Revisi UU MD3.

"Bahkan PSI sejak dini sudah mengantisipasi bahaya kriminalisasi rakyat oleh DPR dengan mengajukan permohonan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Pekan lalu MK sudah mengundang PSI untuk mengikuti sidang perdana," ujar Kamaruddin melalui keterangan pers, Kamis (15/3).

Dia membeberkan sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 yang dinilai merepresi rakyat. Pasal-pasal itu membuat DPR jadi lembaga yang adikuasa, anti-kritik, dan kebal hukum.

Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73 mengenai wewenagn DPR untuk meminta Polri melakukan pemanggilan paksa.

Kemudian ada Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

"Bahwa pada prinsipnya kami sepakat semua kehormatan dan nama baik harus kita jaga, apalagi kehormatan dan nama baik DPR. Tetapi jangan sampai anggota DPR seluruh Indonesia memakai lembaga kehormatan perwakilan rakyat untuk mengkriminalkan rakyatnya sendiri,” kata Kamaruddin.

PSI tak rela anggota DPR seluruh Indonesia memakai lembaga kehormatan perwakilan rakyat untuk mengkriminalkan rakyatnya sendiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News