Gugatan Prabowo Merumuskan Dugaan Kecurangan Secara TSM

Gugatan Prabowo Merumuskan Dugaan Kecurangan Secara TSM
Bambang Widjojanto. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5).

Ketua tim pengacara Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan, gugatan yang didaftarkan Prabowo - Sandiaga merumuskan dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

"Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi kecurangan yang bisa dikualifikasikan sebagai terstruktur, sistematik, dan masif (TSM). Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," ungkap BW setelah mengajukan gugatan Prabowo - Sandiaga ke MK, Jumat.

BACA JUGA: Sandiaga: Kami Mengajukan Gugatan ke MK Atas Tuntutan Rakyat

Atas dugaan kecurangan Jokowi - Ma'ruf, BW meminta MK mau memutuskan gugatan sengketa Pilpres 2019 dengan prinsip beyond the law.

"Indonesia bukan sekadar negara hukum, tetapi Indonesia ialah negara yang berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat. Jadi, hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat," kata dia.

Selain itu, kata BW, MK harus memutuskan sidang sengketa Pilpres 2019 dengan komprehensif. Sebab, dugaan kecurangan di Pilpres 2019 berlangsung terstruktur, sistematis, dan masif.

BACA JUGA: Prabowo Punya Peluang Menang di Mahkamah Konstitusi

Gugatan yang didaftarkan Prabowo - Sandiaga merumuskan dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News