Gugatan Taqy Malik Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya

Gugatan Taqy Malik Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya
Salmafina bersama ayahnya, Sunan Kalijaga dan Taqy Malik. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Taqy Malik menggugat cerai Salmafina Khairunnisa tampaknya sia-sia.

Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, telah menggugurkan talak yang diajukan hafiz quran itu.

Pasalnya, putri pengacara Sunan Kalijaga itu sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan cerai.

Bahkan, gugatan Salmafina sudah dalam proses sidang cerai pada 24 Januari lalu.

Seperti diungkap Sunan Kalijaga, ayah sekaligus kuasa hukum Salmafina.

“Sebenarnya kalau gugatan sudah masuk, enggak perlu lagi Taqy mengajukan lagi. Karena subyek hukumnya sama,” tutur Suna Kalijaga, Selasa (6/2).

Sebagai ayah, Sunan Kalijaga mengaku senang karena keinginannya terkabul. Namun, dia juga kesal dengan langkah menantunya itu.

“Dengan putusan ini, orang-orang yang tidak baik dan jahat diperlihatkan,” kata Sunan.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, telah menggugurkan talak yang diajukan Taqy Malik terhadap istrinya, Salmafina Khairunnisa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News