Gunakan APBD, Hutang SEAG Dikritisi

Gunakan APBD, Hutang SEAG Dikritisi
Gunakan APBD, Hutang SEAG Dikritisi
TASIK--Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama DPRD Sumsel tentang SEA Games sebesar Rp 324 miliar, dikritisi praktisi Hukum Alamsyah Hanafiah. Dia menilai langkah tersebut sangat merugikan rakyat. Pasalnya, dana APBD seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan even olahraga yang seyogyanya tanggung jawab pemerintah pusat.

Alamsyah Hanafiah mengatakan, berdasarkan UU nomor 31/1999 disebutkan kalau dana APBD adalah anggaran untuk belanja daerah, bukan untuk biaya SEA Games. Sedangkan  SEA Games bukanlah belanja daerah. "Jika Pemprov dan DPRD tetap bersihkukuh menggunakan dana APBD untuk membayar utang SEA Games,  itu termasuk tindakan melawan hukum," ujarnya dalam Dialog Terbuka dengan tema “Evaluasi Sea Games; Dampak Positif dan Negatif Pasca Pelaksanaan Sea Games” diselenggarakan oleh Badko HMI Sumbagsel, di Hotel Swarna Dwipa.

Alamsyah menjelaskan, SEA Games adalah even olahraga internasional, dimana Sumsel hanya sebagai tuna rumah. Sedangkan pelaksana resmi SEA Games adalah Pemerintah Indonesia. APBD Sumsel bukan dialokasikan untuk kemakmuran DPRD atau pemerintah namun untuk rakyat dan  SEA Games tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat. Jadi, daripada untuk membayar hutang sebaiknya digunakan meningkatkan pembangunan infrastruktur seperti jalan-jalan provinsi yang rusak serta untik sektor-sektor kerakyatan lainnya.

“Seharusnya pembayaran utang SEA Games dibayarkan pusat bukan menggunakan APBD Sumsel. Kalau utang SEA Games tetap dipasakan menggunakan dana APBD itu sangat merugikan rakyat Sumsel,” tegasnya.

TASIK--Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama DPRD Sumsel tentang SEA Games sebesar Rp 324 miliar, dikritisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News