Guru Honorer Rp 300 Ribu, PNS Minimal Rp 1,48 Juta

Guru Honorer Rp 300 Ribu, PNS Minimal Rp 1,48 Juta
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Para guru honorer di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuntut mendapatkan gaji yang layak.

Apalagi selama ini kesenjangan besaran gaji mereka dengan guru PNS sangat jauh.

Seperti diketahui, selama ini para guru honorer yang bertugas di sekolah negeri rata-rata sebulan menerima gaji sekitar Rp 300 ribu.

Sementara guru PNS mendapatkan gaji jauh lebih dari yang diperoleh honorer.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pegawai negeri sipil, gaji PNS terendah saat ini sebesar Rp 1.488.500 per bulan. Jumlah itu untuk PNS golongan Ia, dengan masa kerja 0 tahun.

“Sehingga wajar ketika guru-guru honorer sering menuntut haknya. Menutut hak itu wajib, karena kewajiban kita sudah tunaikan dengan semaksimal mungkin,” kata salah seorang guru honorer di salah satu SD di Pagaden, Ayun saat menghadarii acara istigosah yang diselenggarakan Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Kabupaten Subang di Wisma Haji, Subang, Rabu (18/1).

Dia mengatakan, jika hitung-hitungan beban kerja di sekolah, tidak ada bedanya dengan guru PNS. Bahkan bisa lebih berat beban kerja guru honorer.

Salah satu contohnya, selain menjadi guru kelas yang mengajar dengan berbagai mata pelajaran, tak sedikit guru honorer juga menjadi operator.

Para guru honorer di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuntut mendapatkan gaji yang layak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News