H-1 Puasa, Disperindag Razia Miras, Hasilnya?

H-1 Puasa, Disperindag Razia Miras, Hasilnya?
Botil miras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, melakukan razia miras di sejumlah pedagang klontong dan warung jamu.

Pada razia yang dilakukan Kamis malam (25/5) hingga Jumat (26/5) dini hari pihaknya berhasil menyita sebanyak 245 botol dan kaleng minuman keras, yang dijual tanpa izin oleh sejumlah pedagang yang ada di Kota Bekasi.

“Alhamdulliah, kegiatan semalam berjalan dengan lancar dan hasilnya sejumlah minuman keras yang dijual tanpa izin berhasil kami sita dari sejumlah pedagang klontong dan tukang jamu,” Kata Kepala Dinas Disperindag Kota Bekasi, Makbullah seperti dilansir dari GoBekasi (Jawa Pos Group).

Pada kegiatan itu, Disperindag menerjunkan dua tim, di mana tim pertama bertugas menyisir wilayah Bekasi Timur, Bekasi Barat, Bekasi Utara dan Bekasi Selatan.

Sementara, tim kedua menyisir wilayah Jatiasih, Rawalumbu dan Mustikajaya, berhasil menjaring 221 botol minuman dan 24 kaleng minuman keras.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan Satpol PP Kota Bekasi, Kepolisian, intel Kodim, POM Kota Bekasi dan jajaran Disperindag Kota Bekasi.

“Dalam razia ini kami menerjunkan dua tim dan dibantu aparat Kepolisian, Satpol PP, Intel Kodim, POM dan jajaran Disperindag Kota Bekasi dan berhasil mengamankan sebanyak 245 minuman keras,” ungkapnya.

Makbullah menjelaskan, razia yang dilakukan tersebut menyasar para pedagang yang tidak memiliki izin menjual minuman keras di Kota Bekasi.

Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, melakukan razia miras di sejumlah

Sumber GoBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News