Habib Rizieq Dijerat Empat Pasal Sekaligus, Simak nih
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.
Sebelumnya, Firza Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus chat mesum itu.
Itu artinya, ada dua kasus yang telah menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Kasus pertama yakni penghinaan terhadap simbol negara. Kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat. Kemudian, untuk kasus kedua, yaitu dugaan konten pornografi.
Polisi berjanji akan menuntaskan semua kasus yang menjerat Rizieq. "Kami akan tuntaskan semua kasus," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.
Menurut dia, Rizieq akan menjalani dua kasus di dua tempat yang berbeda, di Mapolda Metro Jaya dan di Mapolda Jawa Barat.
Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi, Argo mengatakan, Rizieq terbukti menyuruh Firza berpose syur.
"Di chat di handphone keduanya ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza," terang Argo.
Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa