Habis Dibunuh, Bocah Malang Itu Tetap Saja Diperkosa
jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polresta Palembang menggelar reka ulang kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam karung di bawah ranjang rumah warga di Lr Aman, Kertapati, Sumsel, Rabu (19/7)
Ada 21 adegan yang diperagakan Ican (33) dan sepupunya, Andre (19), dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Reka ulang pembunuhan Nur Fadhila Putri (8) itu disaksikan warga Lr Aman. Sempat keliru dengan pengakuan Ican dan Andre yang berbeda, rekon diwarnai dua kali pengulangan.
Tersangka Ican menjalani adegan sambil duduk karena kaki lumpuh dan tidak bisa berdiri lagi. Satu per satu adegan pun dilakukan, mulai dari dirinya memanggil korban (digantikan boneka) ke rumah Jamilah, nenek tersangka, yang tak jauh dari rumah korban.
"Dek sini Dek, dipanggil mbah," ujar Ican saat memperagakan adegan pertamadi Mapolresta Palembang. Setelahnya, di adegan kedua, tersangka Andre keluar dari rumah dan melihat Ican membawa Putri yang dibawanya masuk kamar.
Ican membuka gembok kamar yang terkunci, setelah itu mengajak korban masuk. Terlihat, korban sempat menolak. Namun, tersangka mengancam akan membunuhnya. Dengan iming-iming uang Rp10 ribu, korban akhirnya mau ikut ke kamar.
Di sana, korban diperkosa. Karena korban berteriak, Ican ketakutan. Dia membekap mulut dan langsung mencekik korban hingga tewas. Dalam kondisi sudah tak bernyawa, tersangka masih saja meneruskan pemerkosaan itu.
Pada adegan ke-16, Ican memanggil Andre dan meminta sepupunya itu mengambil karung. Namun, rekonstruksi sempat terhenti karena Andre yang juga jadi tersangka dalam kasus ini masih saja tidak mengaku. Dia menolak melakukan adegan tersebut.
Satreskrim Polresta Palembang menggelar reka ulang kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam karung di bawah ranjang rumah warga di Lr Aman, Kertapati,
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing