Hadiah Tahun Baru Gubernur Anies, Sistem Ganjil Genap Lanjut

Hadiah Tahun Baru Gubernur Anies, Sistem Ganjil Genap Lanjut
Kendaraan ber-plat ganjil dilarang masuk tol dan berbalik arah saat penerapan hari pertama kebijakan ganjil genap di depan pintu masuk tol Bekasi barat 1, Cikampek, Selasa (13/3). Ganjil genap berlaku pukul 6 hingga 9 pagi. Ilustrasi : Iwan T/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang penerapan sistem ganjil genap. Peraturan kembali akan dimulai per tanggal 2 Januari 2019.

Sistem ganjil genap sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Sudah diteken. Pergub ini kan memang tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil genap," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/12).

Sistem ganjil genap sendiri, lanjut Anies, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Sistem ganjil genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto. Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.

Sistem ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (mg8/jpnn)


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang penerapan sistem ganjil genap. Peraturan kembali akan dimulai per tanggal 2 Januari 2019.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News