Hakim MK Sebut Revisi Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Perlu Dipersoalkan

Hakim MK Sebut Revisi Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Perlu Dipersoalkan
Ketua hakim MK Anwar Usman bersama anggota hakim MK memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo meminta revisi permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dimaklumi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Suhartoyo mengatakan, permasalahan itu adalah wewenang hakim untuk memutuskan.

"Nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat dan bijaksana dengan pertimbangan hukum yang bijaksana. Tidak perlu dipersoalkan," ujar Suhartoyo dalam sidang perdana di MK, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Moeldoko Pastikan Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Kivlan Zen

Suhartoyo mengaku dirinya bersama delapan hakim lainnya akan memusyawarahkan soal revisi perbaikan tersebut. Nantinya hasil musyawarah akan diumumkan saat sidang putusan pada 28 Juni 2019.

"Serahkan pada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, lebih baik para pemohon dan termohon mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pembuktian. Apalagi, sidang pembuktian memakan energi cukup besar.

Sebelumnya, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo - Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.

Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo meminta revisi permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dimaklumi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News