Hamdalah, Menteri Tolak Usulan Kenaikan Uang Kuliah

Hamdalah, Menteri Tolak Usulan Kenaikan Uang Kuliah
Mahasiswa. Ilustrasi Foto: Dipta/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi X DPR mempertanyakan rencana sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).

Menurut Wakil Ketua Komisi X Ferdi Ferdiansyah, dengan kenaikan UKT, maka para mahasiswa baru nantinya akan terbebani.

"Kami ingin meminta penjelasan Menristekdikti tentang kabar kenaikan UKT. Apakah benar akan ada kenaikan UKT?" kata Ferdi d‎alam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir di Gedung Senayan, Rabu (18/1).

Menanggapi itu, Menteri Nasir menegaskan, untuk tahun ini tidak ada kenaikan UKT.

Sejumlah PTN memang mengajukan usulan kenaikan UKT, tapi tidak disetujuinya.

"Usulannya mereka ajukan tahun lalu untuk diberlakukan tahun ajaran 2017, tapi saya tolak. Jadi tidak ada itu kenaikan UKT," ujarnya.

Diakuinya, mulai tahun ini UKT ditetapkan oleh rektor PTN berbadan hukum (PTNBH). Meski begitu, Kemenristekdikti tetap mengawasinya.

"Jadi rektor harus melaporkan ke saya. Kalau UKT-nya naik tanpa alasan jelas dan berlaku untuk seluruh mahasiswa, pasti saya tolak. Prinsipnya kan mahasiswa miskin jangan dikenakan biaya tinggi agar ada unsur keadilan," paparnya. (esy/jpnn)


Komisi X DPR mempertanyakan rencana sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News