Hamdan Zoelva: Pak Akil Tak Pernah Beri Kode

Hamdan Zoelva: Pak Akil Tak Pernah Beri Kode
Mantan Ketua MK 2013-2015 Hamdan Zoelva memberikan kesaksian sebagai Saksi Ahli di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/3). Hamdan memberikan kesaksian bahwa pelepasan aset BUMD ( aset PT Panca Wira Usaha Jatim ) adalah wewenang dan tanggung jawab RUPS. Ilustrasi : Boy Slamet/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara suap sengketa pilkada Buton untuk terdakwa Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun, Senin (19/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Hamdan soal ada tidaknya "kode" permintaan uang dari mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam setiap perkara yang diputus agar dimenangkan salah satu pihak.

Khususnya dalam penanganan kasus perkara MK nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton tahun 2011.

"Pernah tidak Pak Akil sebut atau bilang pada saudara saksi Pak Zoelva bahwa ini ada isinya (uang)? Ini kasarnya," tanya jaksa kepada Hamdan dalam persidangan.

Mendapat pertanyaan itu, Hamdan pun menjawab dengan lugas.

Dia mengatakan, selama dia bersama Akil menjadi hakim MK, tidak pernah ada permintaan seperti itu. Termasuk dalam perkara sengketa pilkada Buton ini.

"Selama saya sama Pak Akil, tidak hanya Buton ya, seluruh perkara ya kami tidak pernah kode istilahnya atau ada tanya-tanya putusan," ujar Hamdan.

Dia menambahkan, Akil memang memimpin panel sengketa pilkada Buton. Menurut dia, porsi ketua dan anggota hakim dalam setiap pengambilan putusan adalah sama.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara suap sengketa pilkada Buton untuk terdakwa Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News