Hamili Anak Kandung, Ayah Dihukum 14 Tahun

Hamili Anak Kandung, Ayah Dihukum 14 Tahun
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, SANGATTA - AF mendapat hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta karena melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya, Melati (16, bukan nama sebenarnya).

Dalam sidang yang digelar Rabu (11/10), AF divonis pidana penjara 14 tahun ditambah denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis yang dibacakan Ketua Majslis Hakim Marjani Eldiarti sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah dari Kejaksaan Negeri Sangatta.

Perbuatan AF memang sungguh keterlaluan. Akibat ulah AF, Melati melahirkan pada 12 April 2017 lalu.

Namun, saat melahirkan dengan bantuan seorang  bidan di Sangatta Selatan, Melati mengalami kesulitan sehingga dibawa ke RSUD Kudungga Sangatta.

Setelah melahirkan, Melati menghilang. Akibatnya, sang bayi telantar.

Hal itu menjadi perhatian publik ketika pihak RSUD Kudungga memublikasikan ke media massa.

AF dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) jo Pasal 76 D Perpu  Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 Ayat 1  KUHP.

AF mendapat hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta karena melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News