Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP

Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
JAKARTA  – Hana Hikoyabi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Keputusan ini diambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mengkaji materi verifikasi yang disampaikan oleh Hana.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan, keputusan Kemendagri ini sudah final. “Keputusan ini final dan mengikat, jadi tidak ada pilihan lain bagi gubernur, selain melakukan penggantian,” tegas Djohermansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/5).

Hana merupakan calon anggota MRP yang tidak ikut dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu. Pasalnya, dia dinilai belum memenuhi syarat. Lantas, Hana diberi kesempatan untuk mengajukan klarifikasi. Namun, dari hasil penilaian terhadap materi klarifikasi yang sudah diajukan, Hana tetap dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

"Karena tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam Huruf (c), (d) dan (h) Pasal 4 di PP 54/2004,” kata Djohermansyah. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat calon harus setia dan taat kepada Pancasila, memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Juga mengatur syarat setia dan taat kepada Konstitusi, NKRI dan Pemerintah yang sah. Selain itu, mengatur syarat keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat.

JAKARTA  – Hana Hikoyabi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, sebagaimana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News