Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal

Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
JAKARTA – Para konsumen, khususnya yang beragama Islam, harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan olahan yang beredar di pasaran. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, hingga saat ini baru 1 persen produk di pasaran yang sudah bersertifikat halal.

’’Jadi, masih ada sekitar 99 persen produk di pasaran yang statusnya tidak jelas, baik di daerah maupun pusat,” jelas Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim di acara Milad Ke-37 MUI kemarin (28/7).

Lukmanul memaparkan, berdasar data 2010–2011, ada sekitar enam juta produk, baik ilegal maupun legal, yang tersebar di seluruh Indonesia. Di antara jumlah tersebut, baru 81.233 produk yang sudah memiliki sertifikasi halal dari MUI. Bentuk produk-produk yang belum tersertifikasi tersebut bermacam-macam. ’’Mulai produk olahan seperti snack, es krim, cokelat, kosmetik, hingga kue-kue kering maupun kue basah yang beredar di pasaran,” urai Lukmanul.

Memang, lanjut dia, dalam data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada 35 persen produk di pasaran yang sudah tersertifikasi halal. Namun, data milik BPOM tersebut tidak mencantumkan produk-produk ilegal yang belum tercatat. ’’Sementara itu, data yang kita miliki sudah mencakup produk-produk resmi maupun tidak resmi,” ujar dia.

JAKARTA – Para konsumen, khususnya yang beragama Islam, harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan olahan yang beredar di pasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News