Hanya 10 Persen Produsen Makanan Bersertifikat Halal
jpnn.com, BANJARMASIN - Direktur LPPOM MUI Kalimantan Selatan Udiantoro mengatakan, masih sedikit pengusaha yang berusaha mendaftarkan usahanya di lembaganya.
"Paling yang daftar baru sepuluh persen, lah," ujar Udiantoro sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Kamis (30/1).
Dari segelintir itu, lebih dari 50 persen sertifikat halalnya sudah kedaluwarsa.
Padahal, sertifikat halal itu sangat penting, terutama bagi konsumen di Kalsel yang mayoritas adalah umat muslim.
"Bahkan ada yang pasang simbol halal padahal dari kita belum ada verifikasinya," kata Udiantoro.
Dia mengungkapkan, total usaha yang terdaftar sebanyak 355.
Jumlah itu terdiri dari usaha pengolahan makanan dan minuman, catering, rumah makan, dan rumah potong.
Dari total usaha itu baru 269 usaha yang memperpanjang sertifikat halalnya.
Direktur LPPOM MUI Kalimantan Selatan Udiantoro mengatakan, masih sedikit pengusaha yang berusaha mendaftarkan usahanya di lembaganya.
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi
- Kewajiban Sertifikasi Halal jangan Memberatkan Pelaku UMKM
- Lewat Makkah Halal Forum, BPJPH Perkenalkan Produk UMK ke Pasar Dunia
- Armina Daily Award 2023 Bawa Semangat Kebangkitan dan Keberhasilan
- Catatan Akhir Tahun 2023: BPJPH Raih Banyak Penghargaan Bergengsi, Berikut Daftarnya
- Indonesia Tembus Tiga Besar SGIE Report 2023, Begini Harapan Kepala BPJPH