Hanya 12 Koperasi Miliki Izin Simpan Pinjam

Hanya 12 Koperasi Miliki Izin Simpan Pinjam
Ilustrasi koperasi. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, BARITO UTARA - Koperasi yang menjalankan usaha wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Koperasi dan UKM No 15/per/KUMKM/IX/2015 tanggal 23 September 2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi pasal 3 dan 4.

Pernyataan ini ditegaskan Pemerintah Kabupaten Batara melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Batara saat melaksanakan sosialisasi kegiatan usaha simpan pinjam Koperasi tahun 2017.

Kadisnakertranskop UMKM Tenggara menjelaskan, koperasi simpan pinjam (KSP) dan usaha simpan pinjam (USP) koperasi merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam sistem perekonomian nasional.

“Oleh karenanya, semangat dan spirit pengembangannya perlu terus dipacu agar terus tumbuh dan berkembang,” ujar Tenggara beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, merujuk dari Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No 15/per/KUMKM/IX/2015 tanggal 23 September 2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi pasal 3 dan 4, koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.

“Ketentuan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai legalitas koperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam,” tegasnya.

Menurut dia, secara kuantitas dan kualitas, KSP dan USP koperasi  di Kabupaten Batara yang mencantumkan status simpan pinjam sebagai salah satu jenis usaha pada anggaran dasarnya ada sebanyak 37.

Koperasi yang menjalankan usaha wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News