Hanya 23 Tahanan Yang Bisa Nyoblos di Pilgub Jatim

Hanya 23 Tahanan Yang Bisa Nyoblos di Pilgub Jatim
Surat suara untuk Pilgub Jatim. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Tidak semua penghuni Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng diberi hak pilih di Pilgub Jatim.

Dari 1.763 warga binaan, hanya 23 orang yang diberi kesempatan untuk menggunakan hak suaranya pada pilgub Jatim 27 Juni. Selain itu, hingga sekarang belum ada sosialisasi cara pemilihan.

Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Jumadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan data 1.763 warga binaan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo.

Tujuannya, mereka bisa mencoblos. Data tersebut dikirim sejak Januari lalu.

Namun, KPU malah meminta data warga binaan yang berdomisili dan lahir di Surabaya saja.

Dari 1.763 orang itu, kemudian tersaring 67 orang. "Mereka dianggap punya data lengkap untuk menjadi calon pemilih," ujarnya.

Kenyataannya, KPU hanya meloloskan 23 nama yang bisa menggunakan hak pilihnya. Padahal, 67 orang tersebut telah diminta untuk mengisi blangko dan memiliki identitas.

"Permasalahannya di rutan itu soal NIK dan identitas. Karena itu, kami mengalami kesulitan sebenarnya karena data yang kami berikan itu juga dari surat penahanan," tambahnya.

Dari 1.763 orang hanya meloloskan 23 nama narapidana yang bisa menggunakan hak pilihnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News