Harga BBM Naik Turun Tiap Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berusaha memberikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang lebih adil sehingga melindungi konsumen dan menjaga persaingan sehat antarpelaku usaha.
Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi harga BBM umum nonsubsidi dan non-penugasan setiap bulan sesuai formulasi baru yang ditetapkan awal bulan ini.
Kebijakan itu diterapkan agar pembentukan harga bisa lebih wajar dan sesuai dengan harga pasar.
“Tidak asal banting harga, juga tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar,’’ kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Minggu (10/2).
Sebelumnya, badan usaha memiliki formula dan periode sendiri untuk menetapkan harga jual BBM.
Formula tersebut membuat penurunan harga BBM di sejumlah badan usaha lantaran terjadi efisiensi komponen harga jual.
Selain itu, pemerintah telah mengusulkan formula harga khusus premium. Saat ini usul tersebut masih berada di Kementerian Keuangan.
’’Itu untuk menghitung subsidi. Dalam perpres (peraturan presiden), BU (badan usaha) yang menyalurkan penugasan berhak mengajukan perbedaan harga kepada pemerintah. Misalnya, harga di pasar Rp 7.000, jualnya Rp 6.450,00 per liter,’’ imbuh Djoko.
Pemerintah terus berusaha memberikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang lebih adil sehingga melindungi konsumen dan menjaga persaingan sehat antarpelaku usaha.
- Satgas RAFI 2024 Resmi Ditutup, Pertamina Apresiasi Sinergi dari Semua Pihak
- Pertamina Menyalurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- Motorist Pertamina Gercep Kirim BBM ke Kendaraan yang Kehabisan Bensin di Tol, Lihat Tuh
- Perang Iran-Israel, Bagaimana Nasib Harga BBM Subsidi?
- Menggeber Suzuki Ertiga Hybrid Lebih dari 400 Km, Seberapa Irit Konsumsi Bahan Bakarnya?
- Idulfitri, Pertamina Tambah 164.640 Tabung LPG 3 Kg di Situbondo-Banyuwangi