Harga Rokok Naik Hingga 50%

Harga Rokok Naik Hingga 50%
Foto : REUTERS
JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menyebabkan harga rokok di dalam negeri melonjak hingga di atas 50 persen. "Memang harga rokok pasti naik," ujar Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Ismanu Sumiran di Jakarta, Kamis (19/11).

Ismanu mengatakan, kenaikan paling besar akan terjadi pada rokok jenis SKT golongan III yang biasa dipakai oleh masyarakat kecil. Kenaikan pada rokok jenis ini hingga di atas 50 persen. "Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) kenaikannya relatif kecil," katanya.

Ismanu menjelaskan, kenaikan ini memang tidak dapat dihindari karena untuk menyesuasikan dengan roadmap industri hasil tembakau dan merupakan tahapan simplifikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik yang nantinya hanya membedakan tahapan simplifikasi tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan. "Namun kenaikan ini justru membuat pabrik-pabrik kecil mulai gelisah. Mereka takut kenaikan ini tidak diikuti dengan kemampuan daya beli para konsumennya," ungkapnya.

Menteri Keuangan menetapkan peraturan baru tentang tarif cukai hasil tembakau pada tanggal 16 November 2009 dengan ketentuan batasan HJE (Harga Jual Eceran), peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.

JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menyebabkan harga rokok di dalam negeri melonjak hingga di atas 50 persen. "Memang harga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News