Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Deposito MKBD PT Yule

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
Suasana Sidang Perkara Pidana Register No. 200/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4) dipimpin Asiadi Sembiring selaku hakim ketua. Foto: Dok. Fajar.co.id/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4) hari ini kembali menjadwalkan Sidang lanjutan kasus pembobolan deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule). Dalam Sidang hari ini, Majelis Hakim akan meminta keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada Senin (15/4) lalu, seperti diberitakan Fajar.co.id (Jawa Pos Group), Sidang Perkara Pidana Register No. 200/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dipimpin Asiadi Sembiring selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota yakni Toto Widarto dan Arlandi Triyogo.

BACA JUGA: Publik Diajak Mengawal Penyelesaian Perkara Pembobolan Deposito MKBD PT Yule

Dalam sidang kelima kali ini, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun tiga saksi yang disumpah di depan persidangan adalah Sultan Wiyono, 39 Tahun, Pegawai Swasta sebagai saksi 1 (satu). Kemudian Owi Vera Wijaya, 61 Tahun, Pensiunan Pegawai Swasta selaku saksi 2 (dua), dan saksi 3 (tiga) yakni Yimiarti, 52 Tahun, Pegawai Bursa Efek Jakarta.

Sutan Yuwono pada awal kesaksiannya mengaku sebagai pekerja di Bursa Efek Jakarta, tetapi setelah pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum, saksi baru mengaku bahwa saksi merupakan pegawai PT Jeje Yutrindo Utama sebagai staff complain dengan tugas memastikan regulasi berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut, saksi mengetahui adanya penjualan saham PT Jeje Yutrindo Utama oleh PT Yulie Sekuritas Indonesia, tetapi tidak mengetahui siapa pembeli saham tersebut.

Menurut Sutan Yuwono, saham yang dijual sebanyak 25.000.000 (dua puluh lima juta) lembar saham seharga Rp 131 per lembar. “Saham tersebut dijual sekitar bulan November 2018,” katanya.

Dalam keterangan lebih lanjut, Saksi awalnya mengatakan penjualan saham tersebut dilakukan langsung antar-perusahaan sekuritas. Setelah pertanyaan lanjutan dari Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa penjualan saham melalui Bursa Efek, penjualan tersebut sudah terjadi dan telah dibayar sebesar Rp 35 miliar oleh PT Jeje Yutrindo Utama kepada pembeli.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4) hari ini kembali menjadwalkan Sidang lanjutan kasus pembobolan deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News