Hari Sabarno Belum Dicekal

Hari Sabarno Belum Dicekal
Hari Sabarno Belum Dicekal
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno.

"Tadi, 15 menit yang lalu saya cek belum ada," ungkap MJ Baringbing, Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, Rabu (29/9).

Namun, mengingat Hari Sabarno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan KPK mengenai hal ini. "Hari ini kita cek dulu dan koordinasikan ke KPK. Kalau tidak ada hari ini, mungkin besok kepastiannya," ujarnya.

Sementara, untuk tersangka 26 mantan anggota DPR RI (kasus suap pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia), pihaknya sudah melakukan cekal. Dengan demikian, para tersangka itu tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Depdagri.

JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News