Hari Waisak, 41 Napi di Lapas Tangerang Dapat Remisi

Hari Waisak, 41 Napi di Lapas Tangerang Dapat Remisi
Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5), menyampaikan remisi. Foto: Radarbanten.co.id

jpnn.com, SERANG - 41 narapidana (napi) beragama Budha yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.

“Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5).

Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

BACA JUGA: Hari Nyepi Sepi Tak Ada Remisi

Dari 41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 17 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 6 orang mendapat pengurangan selama 2 bulan.

“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Remisi dilakukan pada masing – masing lapas, rutan, dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten,” ujarnya. (rb/jpg)


Syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News