kecelakaan maut
Harus Ada Sanksi Tegas Bagi PO HS Transport
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas bagi Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, tanjakan Selarong, Gadok, Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/4).
Dalam insiden yang merenggut empat korban meninggal dan 21 lainnya luka-luka, ada kelalaian perusahaan.
Selain masalah perawatan berkala terhadap bus, Bambang Hernowo (51), pengemudi bus dengan nomor polisi AG 7057 UR, tidak punya surat izin mengemudi (SIM) dan tak membawa STNK.
"Perlu ditindakan tegas untuk pengusaha transportasi bus pariwisata itu. Agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi lainnya," kata Nizar kepada JPNN, saat dikonfirmasi pada Senin (24/4).
Politikus Gerindra itu mengingatkan agar perusahan transportasi publik tidak hanya mengejar keuntungan dan mengesampingkan keselamatan dan pelayanan penumpang.
Ketua umum PP Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) Gerindra.
Itu juga menilai faktor human error dan kelaikan jalan bus yang mengalami rem blong, dianggap sama-sama berperan sebagai pemicu tabrakan beruntun.
"Makanya kecelakaan itu fatal. Human error dan kendaraannya sama-sama jadi penyebab," ujar Nizar.
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas bagi Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport yang menyebabkan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- Bus ALS Terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang, 1 Penumpang Meninggal Dunia