Hasil Ijtima Ulama III Mendesak Jokowi - Ma’ruf Amin Didiskualifikasi

Hasil Ijtima Ulama III Mendesak Jokowi - Ma’ruf Amin Didiskualifikasi
Hasil Ijtima Ulama mendesak pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf Amin didiskualifikasi. Foto: Pojokbogor.id

jpnn.com, BOGOR - Desakan mendiskualifikasi pasangan 01 Jokowi - Ma’ruf Amin menggema di Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (1/5/2019).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi pun diminta menempuh penyelesaian sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut Sekretaris Komite Ijtima Ulama dan Tokoh Masyarakat 3, Munarman, banyak kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2019.

BACA JUGA: Ijtima Ulama III Bahas Apa Saja?

Menurutnya, ada lima mekanisme penyelesaian yakni, mengadukan peyelenggara pemilu yang tidak netral dan melanggar etik ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sengketa pidana ke tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sengketa administrasi KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sengketa proses kecurangan pemilu ke Bawaslu RI.

“Kami mendorong BPN menempuh lima mekanisme penyelesaian itu,” kata Munarman dalam konferensi pers seperti dilansir pojokbogor.id.

BACA JUGA: PSI Merasa Ijtimak Ulama Digelar Berulang Kali Tak Berpengaruh

Hasil Ijtima Ulama mendesak pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf Amin didiskualifikasi, karena disebut telah melakukan banyak kecurangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News