Hasil Seleksi Tenaga PPPK sudah Ada, Tinggal Diumumkan Pekan Depan

Hasil Seleksi Tenaga PPPK sudah Ada, Tinggal Diumumkan Pekan Depan
Rekutmen PPPK mulai 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau memastikan segera mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan provinsi. Rencananya pengumuman kelulusan tersebut akan dilaksanakan pekan depan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat perihal adanya kesalahan administrasi dalam perekrutan tenaga PPPK di Pemprov Riau. Akhirnya data tersebut telah rampung dan akan segera diumumkan.

"Kemarin memang sempat ada masalah, tapi saat ini sudah selesai dan hanya tinggal diumumkan lagi. Kalau tidak ada halangan, pekan depan di hari Senin akan diumumkan hasilnya," kata Ikhwan.

Baca: Anggota Komisi III DPR Desak Menkumham Copot Dirjen PAS

Untuk pengumuman kelulusan tersebut, lanjut Ikhwan, para peserta yang sebelumnya mengikuti ujian dapat melihat hasilnya pada website BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id. Dimana pada ujian sebelumnya, ada 130 peserta yang mengikuti ujian setelah sebelumnya lulus seleksi administrasi.

"Ke 130 orang itulah yang nantinya bisa melihat apakah mereka lulus atau tidak melalui website tersebut. Saat ini datanya tengah dipersiapkan untuk selanjutnya diumumkan," sebutnya.

Dalam pengumuman tersebut, demikian Ikhwan, juga akan dijelaskan tahapan selanjutnya yang harus disiapkan atau dilalui oleh para peserta yang dinyatakan lulus. Misalnya saja seperti pelengkapan berkas administrasi dan beberapa hal lainnya.

"Nanti pada pengumuman tersebut akan dijelaskan semuanya apa yang harus disiapkan dan harus dilakukan. Untuk itu kami imbau para peserta yang sebelumnya sudah ikut ujian untuk bisa melihat pengumuman," ujarnya.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau memastikan segera mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News