Hati-Hati Gunakan Bendera Merah Putih Untuk Iklan
Minggu, 13 Agustus 2017 – 21:46 WIB
Dalam pasal 57 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan negara.
Penggunaan lambang negara selain yang diatur dalam undang-undang juga dilarang.
Sanksinya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Di Jalan Panglima Sudirman, satpol PP menurunkan reklame selama satu jam. Mulai pukul 13.00 hingga 14.00.
Petugas mencopot banner yang menempel dengan menggunakan sky lift. (sal/c7/ano/jpnn)
Satpol PP menurunkan dua reklame di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Baliwerti, Surabaya kemarin.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pandawa Ganjar Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunung Latimojong
- Luar Biasa! Gajah Jadi Pengibar Bendera Merah Putih di Riau, Lihat
- Lihat, Goyangan Bu Iriana saat Helikoter Menari "Gemu Fa Mi Re" di Atas Istana
- Inilah Tim yang Bertugas Mengibarkan Bendera Merah Putih di Istana, Siapa Pembawa Baki?
- Menyambut HUT RI, 78 Bendera Merah Putih Berkibar di Gunung Rinjani
- Polisi Bebaskan Pria yang Mengalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing