Hendardi: Silakan Memperjuangkan Keadilan Elektoral ke MK

Hendardi: Silakan Memperjuangkan Keadilan Elektoral ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan penetapan hasil Pilpres 2019 sudah dilakukan oleh KPU pada Selasa (21/5) dini hari. Hal ini merupakan momentum penting bagi seluruh elemen demokrasi Indonesia untuk mencermati artikulasi mandat rakyat kepada penyelenggara negara.

Menurut Hendradi, penetapan KPU merupakan satu-satunya rujukan yang legitimate mengenai hasil Pemilu. Jika kontestan Pemilu tidak puas dengan hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU, maka para kontestan dapat menggunakan satu-satunya saluran memperjuangkan keadilan elektoral dan mempersoalkan ketidakadilan.

BACA JUGA: People Power dan Menguji Kenegarawanan Prabowo

“Termasuk dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yaitu dengan mengajukan sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi,” kata Hendardi.

“Demikianlah aturan main demokratis yang sudah disepakati oleh para kontestan Pemilu, jauh sebelum tahapan Pemilu dilaksanakan,” kata Hendardi lagi.

Oleh karena itu, menurut Hendardi, setiap upaya untuk menggunakan cara-cara di luar mekanisme konstitusional yang disediakan oleh aturan main yang disepakati pada dasarnya merupakan tindakan pengkhianatan atas kesepakatan kolektif yang sudah dituangkan dalam seluruh peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilu dan penegakan keadilan di dalamnya.

Lebih lanjut, Hendardi mengatakan aksi massa yang akan dilakukan oleh salah satu kontestan Pilpres pada 22 Mei melalui mobilisasi pendukungnya merupakan tindakan yang secara konstitusional cacat prosedural. Sebab aturan main Pemilu tidak menyediakan prosedur jalanan untuk mempersoalkan hasil Pemilu.

Dalam konteks itu, unjuk rasa yang didorong oleh kekecewaan atas proses dan hasil Pemilu hanya perlu dibaca sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, bukan mekanisme demokratis tambahan untuk mengartikulasikan kedaulatan rakyat setelah pemungutan suara pada 17 April yang lalu.

Jika kontestan Pemilu tidak puas dengan hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU, maka para kontestan dapat menggunakan satu-satunya saluran memperjuangkan keadilan elektoral dan mempersoalkan ketidakadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News